TALK SHOW DAN BUKA BERSAMA: MENJADI ADVOKAT PROFESIONAL, PELUANG, TANTANGAN, DAN PROSPEK KARIER UNTUK ALUMNI FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

Bengkulu – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Talk Show dan Buka Bersama dengan tema “Menjadi Advokat Profesional: Peluang, Tantangan, dan Prospek Karier untuk Alumni Fakultas Syariah dan Hukum.” Kegiatan ini menjadi wadah diskusi dan silaturahmi antara mahasiswa, alumni, serta praktisi hukum untuk membahas peluang karier di bidang advokat bagi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum.

Acara yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan ini dihadiri oleh pimpinan fakultas, dosen, mahasiswa, serta para alumni. Kegiatan talk show menghadirkan narasumber yang berpengalaman di bidang hukum dan advokasi, yang berbagi wawasan mengenai perjalanan karier, tantangan profesi advokat, serta peluang yang dapat dimanfaatkan oleh lulusan Fakultas Syariah dan Hukum.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa profesi advokat merupakan salah satu profesi strategis dalam penegakan hukum dan keadilan. Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum memiliki peluang besar untuk berkarier sebagai advokat, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi. Selain itu, alumni juga dapat berperan sebagai konsultan hukum, mediator, maupun praktisi hukum di berbagai lembaga pemerintahan dan swasta.

Namun demikian, untuk menjadi advokat profesional diperlukan persiapan yang matang, mulai dari pemahaman ilmu hukum yang kuat, kemampuan analisis, keterampilan komunikasi, hingga integritas dan etika profesi yang tinggi. Para narasumber juga menekankan pentingnya mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta Ujian Profesi Advokat (UPA) sebagai salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum resmi menjalankan profesi advokat.

Kegiatan talk show ini juga membuka ruang diskusi interaktif antara narasumber dan peserta. Mahasiswa dan alumni tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait langkah-langkah menjadi advokat, pengalaman praktik di lapangan, hingga tantangan yang dihadapi dalam dunia profesi hukum.

Setelah sesi talk show selesai, kegiatan dilanjutkan dengan buka puasa bersama yang semakin mempererat tali silaturahmi antara civitas akademika Fakultas Syariah dan para alumni. Momentum kebersamaan ini diharapkan dapat memperkuat jaringan profesional serta membuka peluang kolaborasi di masa mendatang.

Melalui kegiatan ini, Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu berharap mahasiswa dan alumni semakin termotivasi untuk mengembangkan kompetensi di bidang hukum dan advokasi. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya fakultas dalam mempersiapkan lulusan yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat serta penegakan hukum di Indonesia.

Nash dan Realitas Peran Zakat pada Problem Kemiskinan

Dibuat Oleh: Anita Niffilayani, M.H.I


Makna dan Hakikat Zakat

Zakat berasal dari kata tazkiyah, artinya menyucikan dan menumbuhkan. Dalam ajaran Islam, zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk mereka yang berhak.

Lebih dari sekadar kewajiban spiritual, zakat adalah pondasi ekonomi Islam yang menumbuhkan solidaritas sosial, mengikis kesenjangan, dan menjaga keseimbangan umat.

Fungsi Sosial dan Ekonomi

Zakat melatih empati dan menghindarkan dari sifat kikir. Ia menumbuhkan ukhuwah antara kaya dan miskin, serta menjaga keberkahan harta. Dalam konteks modern, zakat bukan hanya sedekah, tetapi juga alat pemberdayaan ekonomi umat—menjadi penyangga sosial di tengah badai kemiskinan.

Potret Kemiskinan di Indonesia

Data memang menunjukkan penurunan angka kemiskinan, tetapi jutaan rakyat masih hidup dalam keterbatasan.

Penyebabnya beragam: kesenjangan pendidikan, lapangan kerja, hingga akses modal. Di sinilah zakat hadir sebagai jembatan sosial, membawa ruh spiritual ke dalam solusi ekonomi yang berkeadilan.

Landasan Ilahi

Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah [9]: 60, menjelaskan delapan golongan penerima zakat (ashnaf). Sementara QS. Al-Hasyr [59]: 7 menegaskan agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya.

Rasulullah SAW pun mencontohkan wakaf sebagai sedekah jariyah yang manfaatnya abadi.

Kedua instrumen ini — zakat dan wakaf — menjadi pilar distribusi kekayaan umat Islam yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Kesenjangan Antara Nash dan Realitas

Sayangnya, implementasi zakat di Indonesia belum sepenuhnya ideal. Sebagian besar dana zakat masih disalurkan secara konsumtif, bukan produktif.

Aset wakaf pun banyak yang tidak dikelola secara ekonomis.

Kesenjangan ini berakar dari lemahnya literasi keuangan syariah, kurangnya profesionalisme lembaga amil, dan minimnya inovasi.

Transformasi Menuju Zakat Produktif

Untuk menjawab tantangan itu, dibutuhkan langkah strategis:

  • Digitalisasi sistem zakat untuk transparansi dan efisiensi.

  • Zakat produktif melalui bantuan modal dan pelatihan usaha.

  • Wakaf uang dan aset komersial sebagai motor ekonomi berkelanjutan.

  • Sinergi lembaga zakat, keuangan syariah, dan pemerintah untuk pemberdayaan nasional.

Dengan transformasi ini, zakat tak lagi sekadar ritual, tapi menjadi gerakan ekonomi umat.

Zakat dalam Bingkai Maqashid Syariah

Zakat dan wakaf mendukung dua tujuan utama syariah:

  • Hifz al-Mal — menjaga harta

  • Hifz al-Nafs — menjaga kehidupan

Ketika dikelola baik, zakat menjaga keseimbangan sosial, sementara wakaf memastikan kebermanfaatan lintas generasi.

Tantangan dan Harapan

Masalah utama: rendahnya profesionalisme amil dan literasi masyarakat.

Namun peluangnya besar: hadirnya UU Zakat (No. 23/2011) dan UU Wakaf (No. 41/2004) serta perkembangan teknologi digital memberi angin segar bagi tata kelola yang transparan dan modern.

Zakat dan wakaf bisa menjadi pilar ekonomi Islam masa depan — adil, berkeadilan, dan menyejahterakan umat.

Himpunan Mahasiswa Hukum Keluarga Islam (HIMA HKI) melaksanakan kegiatan HIMA Berbagi

Pada tanggal 28 Februari 2026, Himpunan Mahasiswa Hukum Keluarga Islam (HIMA HKI) melaksanakan kegiatan HIMA Berbagi yang bertempat di Panti Asuhan Tunas Harapan Citra. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial mahasiswa dalam menumbuhkan nilai empati, kebersamaan, serta semangat berbagi kepada sesama.
Dalam kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya menyerahkan bantuan, tetapi juga berinteraksi langsung dengan adik-adik di panti asuhan melalui berbagai kegiatan kebersamaan yang penuh kehangatan. Canda tawa dan kebersamaan yang terjalin menjadi momen berharga yang mempererat silaturahmi antara mahasiswa dan anak-anak panti.
Ketua Umum HIMA HKI, Aldo Yansyah Putra, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk menumbuhkan rasa kepedulian sosial di kalangan mahasiswa. Ia merasa sangat bersyukur dan bahagia karena kegiatan HIMA Berbagi dapat terlaksana dengan baik serta memberikan kebahagiaan bagi adik-adik di panti asuhan.
Ia juga berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan sebagai bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat.
Melalui kegiatan HIMA Berbagi, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bahwa berbagi tidak hanya tentang materi, tetapi juga tentang perhatian, kebersamaan, dan kasih sayang. Semoga kegiatan ini menjadi langkah kecil yang membawa manfaat serta kebahagiaan bagi semua pihak yang terlibat.
Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Semoga semangat berbagi dan kepedulian sosial senantiasa tumbuh dalam setiap langkah kita

Waktu yang dilarang melaksanakan SHOLAT

WAKTU YANG DILARANG MELAKSANAKAN SALAT (Menjaga waktu ibadah sesuai tuntunan Rasulullah SAW)

Dibuat Oleh: Friska Linasari

Salat adalah tiang agama, rukun Islam kedua setelah syahadat, dan bentuk penghambaan tertinggi kepada Allah SWT.

Allah berfirman:
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.”
– Q.S. An-Nisa’ [4]: 103

Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga waktu salat. Namun, terdapat beberapa waktu tertentu yang disebut para ulama sebagai waktu yang dimakruhkan untuk salat, yaitu waktu yang tidak dianjurkan untuk melakukan salat sunnah tanpa sebab.

WAKTU-WAKTU YANG DILARANG

Dalam hadis sahih riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Ada tiga waktu di mana Rasulullah melarang kami melaksanakan salat atau menguburkan jenazah, yaitu:
Saat matahari terbit hingga meninggi,
Saat matahari tepat di atas kepala hingga tergelincir,
Saat matahari hampir terbenam sampai tenggelam.”

Selain itu, berdasarkan penjelasan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, terdapat lima waktu yang dilarang untuk melaksanakan salat sunnah tanpa sebab:

  1. Setelah salat Subuh hingga matahari terbit.

  2. Saat matahari terbit hingga naik sepenggalah.

  3. Saat matahari tepat di atas kepala sebelum tergelincir.

  4. Setelah salat Asar hingga matahari terbenam.

Saat matahari mulai tenggelam.

PENGECUALIAN DI TANAH SUCI MAKKAH

Larangan ini tidak berlaku di Makkah Al-Mukarramah.

Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak dilarang seseorang berthawaf dan salat di rumah ini (Ka’bah) kapan pun ia mau, baik siang maupun malam.”
(HR. An-Nasa’i)

Para ulama menjelaskan bahwa thawaf di Masjidil Haram memiliki kedudukan serupa salat. Jika thawaf diperbolehkan kapan saja, maka salat pun boleh dilakukan di waktu apa pun di Makkah.

HIKMAH DI BALIK LARANGAN

Menurut Imam Al-Ghazali, terdapat tiga hikmah utama di balik larangan salat pada waktu-waktu tertentu:

Menghindari Keserupaan dengan Penyembah Matahari
Sebagian kaum kafir menyembah matahari pada waktu terbit, tengah hari, dan terbenam. Karena itu, umat Islam dilarang salat pada waktu-waktu tersebut agar tidak menyerupai mereka.

Menjaga dari Gangguan Setan
Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat An-Nasa’i:
“Matahari terbit bersama tanduk setan, dan ketika terbenam ia juga bersamanya…”
Larangan ini menjaga umat Islam dari waktu-waktu yang berkaitan dengan gangguan setan.

Memberi Waktu Istirahat Spiritual
Larangan ini juga menjadi bentuk hikmah agar manusia tidak jenuh dalam ibadah. Di waktu tersebut, umat dianjurkan memperbanyak zikir dan tasbih, sehingga kembali bersemangat ketika tiba waktu salat.

SALAT YANG DIKECUALIKAN

Menurut Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, larangan ini hanya berlaku untuk salat sunnah mutlak, yaitu salat yang tidak memiliki sebab khusus.

Sedangkan salat yang memiliki sebab, seperti:
* Salat jenazah,
* Salat tahiyyatul masjid,
* Salat gerhana, atau
* Salat setelah wudu,

Tetap boleh dilakukan pada waktu-waktu tersebut.

PENUTUP

Menjaga waktu salat bukan hanya bentuk disiplin ibadah, tetapi juga cerminan kepatuhan dan kecintaan kepada Allah SWT.

“Setiap amal memiliki waktu terbaik, dan menjaga waktu adalah tanda ketaatan.” — Imam Nawawi

Semoga kita termasuk orang-orang yang senantiasa menjaga waktu ibadah dan menjauhi larangan Rasulullah SAW.

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Gelar Kuliah Ramadhan di Masjid Al-Busyro

Bengkulu, Selasa, 3 Maret 2026 – Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu melaksanakan kegiatan Kuliah Ramadhan yang bertempat di Masjid Albusyro, Kelurahan Sukarami, Kota Bengkulu. Kegiatan ini merupakan bagian dari program penguatan peran akademik dan pengabdian mahasiswa kepada masyarakat di bulan suci Ramadhan.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Jurusan Syariah, Dr. Wery Gusmansyah, M.H., yang dalam kesempatan tersebut memberikan sambutan sekaligus mensosialisasikan program studi yang ada di lingkungan Fakultas Syariah.

Dalam sambutannya, Dr. Wery Gusmansyah, M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari kesepakatan kerja sama antara Fakultas Syariah dengan masjid-masjid di Kota Bengkulu melalui Kementerian Agama Kota Bengkulu. Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam bidang pembinaan keagamaan, pendidikan hukum Islam, serta dakwah akademik berbasis masjid.

“Kuliah Ramadhan ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi bentuk nyata kolaborasi kampus dengan masyarakat. Fakultas Syariah hadir untuk memberikan kontribusi keilmuan dan pembinaan keagamaan secara langsung,” ungkap beliau.

Pada kesempatan tersebut, Dr. Wery Gusmansyah, M.H. juga mensosialisasikan tiga program studi yang ada di Fakultas Syariah, yaitu:

  1. Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) – yang telah terakreditasi Unggul, sebagai bukti kualitas akademik dan tata kelola yang sangat baik.
  2. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) – yang berfokus pada pengembangan hukum dan praktik ekonomi berbasis prinsip-prinsip syariah.
  3. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) – yang mengkaji sistem ketatanegaraan dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pilihan studi di Fakultas Syariah serta peluang dan prospek lulusan di masa depan.

Adapun kegiatan kultum (kuliah tujuh menit) pada kesempatan tersebut diisi oleh mahasiswa Semester II Program Studi Hukum Keluarga Islam, Aldrick Miftahul Kirom, dengan judul materi “Empat Macam Kemuliaan yang Diberikan kepada Umat Nabi Muhammad SAW dan Tidak Diberikan kepada Nabi Adam AS.” Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan tentang keistimewaan umat Nabi Muhammad SAW sebagai umat terbaik (khairu ummah), di antaranya kemudahan dalam bertaubat, keutamaan malam Lailatul Qadar, syafaat Nabi Muhammad SAW, serta penghapusan dosa melalui berbagai amalan kebaikan. Materi tersebut disampaikan dengan lugas dan penuh semangat sehingga mendapat perhatian dan apresiasi dari jamaah yang hadir.

Kegiatan berlangsung dengan penuh khidmat dan antusiasme dari jamaah Masjid Al-Busyro. Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa Fakultas Syariah semakin terlatih dalam mengimplementasikan keilmuan yang diperoleh di bangku perkuliahan, sekaligus memperkuat peran masjid sebagai pusat pembinaan umat dan literasi keislaman.

Kuliah Ramadhan ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen Fakultas Syariah dalam mengintegrasikan tridharma perguruan tinggi, khususnya pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat, demi terwujudnya sinergi antara kampus dan masyarakat di Kota Bengkulu.

 

Harmoni Iman: Ngaji di Bulan Suci Bersama Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Bengkulu, 4 Maret 2026 – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 H, Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu menggelar kegiatan bertajuk “Harmoni Iman: Ngaji di Bulan Suci Bersama Fakultas Syariah”. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat spiritualitas dan kebersamaan di lingkungan pimpinan dan tenaga kependidikan fakultas.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Fakultas Syariah ini dihadiri oleh Dekan, para Wakil Dekan, Ketua dan  tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu. Suasana berlangsung khidmat, sederhana, dan penuh kekeluargaan.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syariah menyampaikan bahwa Ramadhan merupakan momentum penting untuk memperkuat nilai-nilai keimanan, integritas, serta semangat pengabdian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan. “Melalui ngaji bersama ini, kita membangun harmoni iman yang menjadi fondasi dalam memberikan pelayanan terbaik serta menjalankan amanah institusi,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan diisi dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, kajian singkat keislaman, serta doa bersama. Tausiyah yang disampaikan menekankan pentingnya menjaga keikhlasan dalam bekerja, meningkatkan disiplin, serta mempererat ukhuwah di lingkungan kerja.

Kegiatan Harmoni Iman ini diharapkan menjadi agenda rutin selama bulan Ramadhan sebagai sarana refleksi spiritual sekaligus penguatan nilai-nilai syariah dalam tata kelola fakultas. Dengan semangat kebersamaan, Fakultas Syariah terus berkomitmen membangun budaya kerja yang religius, profesional, dan berintegritas.

WAKTU YANG DILARANG MELAKSANAKAN SALAT (Menjaga waktu ibadah sesuai tuntunan Rasulullah SAW)

Dibuat Oleh: Friska Linasari

Salat adalah tiang agama, rukun Islam kedua setelah syahadat, dan bentuk penghambaan tertinggi kepada Allah SWT.

Allah berfirman:
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.”
– Q.S. An-Nisa’ [4]: 103

Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga waktu salat. Namun, terdapat beberapa waktu tertentu yang disebut para ulama sebagai waktu yang dimakruhkan untuk salat, yaitu waktu yang tidak dianjurkan untuk melakukan salat sunnah tanpa sebab.

WAKTU-WAKTU YANG DILARANG

Dalam hadis sahih riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Ada tiga waktu di mana Rasulullah melarang kami melaksanakan salat atau menguburkan jenazah, yaitu:
Saat matahari terbit hingga meninggi,
Saat matahari tepat di atas kepala hingga tergelincir,
Saat matahari hampir terbenam sampai tenggelam.”

Selain itu, berdasarkan penjelasan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, terdapat lima waktu yang dilarang untuk melaksanakan salat sunnah tanpa sebab:

  1. Setelah salat Subuh hingga matahari terbit.

  2. Saat matahari terbit hingga naik sepenggalah.

  3. Saat matahari tepat di atas kepala sebelum tergelincir.

  4. Setelah salat Asar hingga matahari terbenam.

Saat matahari mulai tenggelam.

PENGECUALIAN DI TANAH SUCI MAKKAH

Larangan ini tidak berlaku di Makkah Al-Mukarramah.

Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak dilarang seseorang berthawaf dan salat di rumah ini (Ka’bah) kapan pun ia mau, baik siang maupun malam.”
(HR. An-Nasa’i)

Para ulama menjelaskan bahwa thawaf di Masjidil Haram memiliki kedudukan serupa salat. Jika thawaf diperbolehkan kapan saja, maka salat pun boleh dilakukan di waktu apa pun di Makkah.

HIKMAH DI BALIK LARANGAN

Menurut Imam Al-Ghazali, terdapat tiga hikmah utama di balik larangan salat pada waktu-waktu tertentu:

Menghindari Keserupaan dengan Penyembah Matahari
Sebagian kaum kafir menyembah matahari pada waktu terbit, tengah hari, dan terbenam. Karena itu, umat Islam dilarang salat pada waktu-waktu tersebut agar tidak menyerupai mereka.

Menjaga dari Gangguan Setan
Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat An-Nasa’i:
“Matahari terbit bersama tanduk setan, dan ketika terbenam ia juga bersamanya…”
Larangan ini menjaga umat Islam dari waktu-waktu yang berkaitan dengan gangguan setan.

Memberi Waktu Istirahat Spiritual
Larangan ini juga menjadi bentuk hikmah agar manusia tidak jenuh dalam ibadah. Di waktu tersebut, umat dianjurkan memperbanyak zikir dan tasbih, sehingga kembali bersemangat ketika tiba waktu salat.

SALAT YANG DIKECUALIKAN

Menurut Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, larangan ini hanya berlaku untuk salat sunnah mutlak, yaitu salat yang tidak memiliki sebab khusus.

Sedangkan salat yang memiliki sebab, seperti:
* Salat jenazah,
* Salat tahiyyatul masjid,
* Salat gerhana, atau
* Salat setelah wudu,

Tetap boleh dilakukan pada waktu-waktu tersebut.

PENUTUP

Menjaga waktu salat bukan hanya bentuk disiplin ibadah, tetapi juga cerminan kepatuhan dan kecintaan kepada Allah SWT.

“Setiap amal memiliki waktu terbaik, dan menjaga waktu adalah tanda ketaatan.” — Imam Nawawi

Semoga kita termasuk orang-orang yang senantiasa menjaga waktu ibadah dan menjauhi larangan Rasulullah SAW.

 

ANALISIS DAN DAMPAK POLITIK IDENTITAS DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH (Perspektif Siyasah Syar’iyyah)

Dibuat Oleh: Wery Gusmansyah

PENDAHULUAN

Pilkada adalah mekanisme demokrasi lokal yang memungkinkan rakyat memilih pemimpin daerahnya secara langsung. Namun, dalam praktiknya, sering muncul politik identitas yang menonjolkan faktor agama, etnis, dan asal daerah untuk kepentingan elektoral. Fenomena ini berpotensi mencederai nilai demokrasi dan mengancam ukhuwah bangsa. Padahal, dalam Islam, kepemimpinan adalah amanah yang harus dijalankan dengan keadilan dan tanggung jawab moral.

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil.”
(Q.S. An-Nisa’: [4]: 58)


PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM KONSTITUSI

Pemilihan kepala daerah merupakan amanat dari UUD 1945 Pasal 18 ayat (4) yang menyebutkan:
“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis.”

Pilkada adalah wujud nyata kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Namun, proses demokrasi ini rentan disusupi oleh isu primordial—suku, agama, dan ras—yang sering dimanfaatkan untuk kepentingan politik jangka pendek.


POLITIK IDENTITAS DAN REALITAS SOSIAL

Secara teoritis, politik identitas adalah strategi politik yang mengutamakan kesamaan identitas (agama, etnis, kelompok sosial) sebagai dasar perjuangan. Menurut Abdillah (2002), politik identitas merupakan bentuk politik yang berfokus pada “pembelaan atas dasar identitas kelompok tertentu”.

Sedangkan Cresida Heyes memandang politik identitas sebagai bentuk perjuangan kelompok terpinggirkan untuk mendapatkan pengakuan sosial dan keadilan politik.

Namun, dalam realitas di Indonesia, politik identitas kerap berubah menjadi alat dominasi dan manipulasi. Identitas dijadikan senjata untuk memobilisasi massa dan menyingkirkan lawan politik.


DAMPAK POLITIK IDENTITAS

Dampak Positif:

  • Meningkatkan kesadaran politik dan kebanggaan identitas tertentu.

  • Mendorong representasi politik yang lebih inklusif bagi kelompok minoritas.

  • Menguatkan nilai moral dan etika publik jika dikelola dengan baik.

Dampak Negatif:

  • Menimbulkan polarisasi sosial dan perpecahan umat.

  • Melemahkan kualitas demokrasi karena pemilih memilih berdasarkan sentimen, bukan kompetensi.

  • Meningkatkan ujaran kebencian dan intoleransi.

  • Merusak stabilitas sosial dan keadilan politik.

  • Menurunkan citra agama, ketika agama dijadikan alat politik kekuasaan.


ANALISIS DALAM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH

Dalam pandangan siyasah syar’iyyah, politik harus berorientasi pada kemaslahatan umat dan menjauhi konflik yang merusak persatuan. Prinsip-prinsip siyasah syar’iyyah menegaskan:

  1. Keadilan (al-‘adl): Pemimpin dipilih karena integritas, bukan karena identitas.

  2. Kemashlahatan (al-maslahah al-ammah): Politik harus membawa manfaat bagi seluruh rakyat, bukan hanya kelompok tertentu.

  3. Persatuan umat (hifz al-ummah): Politik identitas yang memecah belah umat bertentangan dengan nilai ukhuwah.

  4. Amar ma’ruf nahi munkar: Kekuasaan harus diarahkan pada kebaikan dan mencegah kemungkaran.

Ibnu al-Qayyim menekankan:
“Kekuasaan yang adil walau tanpa syariat tertentu lebih dekat kepada kemaslahatan daripada kekuasaan yang zalim atas nama agama.”

Kolaborasi Pengabdian Kemasyarakatan Kementerian Agama Provinsi Bengkulu dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah UIN FAS Bengkulu

Seluma — Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui kolaborasi dengan Kementerian Agama Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini dilaksanakan selama bulan Ramadan 1447 H dan menyasar sejumlah masjid serta desa tertinggal di wilayah Kabupaten Seluma.

Program pengabdian kemasyarakatan ini dirancang sebagai bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat, sekaligus sebagai upaya strategis Program Studi Hukum Ekonomi Syariah dalam memperkenalkan keilmuan dan peran akademik prodi kepada masyarakat luas.

Dalam pelaksanaannya, dosen Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN FAS Bengkulu berkolaborasi dengan penyuluh agama Islam dari KUA Talo untuk memberikan edukasi muamalah berbasis fiqih kontemporer. Materi yang disampaikan mencakup prinsip-prinsip dasar muamalah seperti kejujuran, keadilan, transparansi, larangan riba, serta etika dalam akad dan transaksi ekonomi.

Salah satu dosen Hukum Ekonomi Syariah UIN FAS Bengkulu,  Dr. Muhammad Aziz Zakiruddin, MH, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat terhadap praktik ekonomi sehari-hari agar selaras dengan nilai-nilai syariah. Selain muamalah klasik, masyarakat juga dibekali pemahaman tentang fenomena ekonomi modern, seperti transaksi digital, pinjaman berbasis teknologi, arisan daring, sistem kredit, serta praktik bagi hasil dalam usaha mikro dan kecil.

Kegiatan pengabdian Ramadan ini dilaksanakan secara berkelanjutan di beberapa masjid dan desa tertinggal di Kabupaten Seluma. Melalui pendekatan dialogis dan kontekstual, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan persoalan ekonomi yang mereka hadapi secara langsung, kemudian dibahas bersama berdasarkan perspektif hukum ekonomi syariah.

Selain memberikan edukasi keagamaan, program ini juga menjadi sarana pengenalan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN FAS Bengkulu kepada masyarakat. Jamaah dan masyarakat desa diperkenalkan dengan cakupan keilmuan HES, peran lulusan HES dalam sektor ekonomi syariah, serta kontribusi akademik prodi dalam menjawab tantangan ekonomi umat di era digital.

Antusiasme masyarakat terlihat tinggi selama kegiatan berlangsung. Berbagai pertanyaan diajukan, mulai dari hukum arisan, utang piutang, jual beli non-tunai, hingga pemanfaatan teknologi digital dalam aktivitas ekonomi. Hal ini menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap pendampingan dan literasi hukum ekonomi syariah yang aplikatif dan mudah dipahami.

Melalui kolaborasi ini, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu berharap dapat terus berkontribusi aktif dalam meningkatkan literasi ekonomi syariah masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan dan daerah tertinggal, sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi sebagai mitra strategis pembinaan umat.

Cahaya Ramadhan: Ngaji Bersama Civitas Akademik Fakultas Syariah UINFAS Bengkulu

Bengkulu – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 H, Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu menggelar kegiatan “Cahaya Ramadhan: Ngaji Bersama Civitas Akademik” pada Rabu, 25 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Fakultas Syariah dan diikuti oleh civitas akademik di lingkungan fakultas.

Suasana khidmat dan penuh kekeluargaan terasa sejak awal kegiatan. Lantunan ayat suci Al-Qur’an menggema di ruang rapat, menghadirkan nuansa religius yang menenangkan sekaligus mempererat ukhuwah antar civitas akademik dalam menyambut datangnya bulan penuh berkah.

Ngaji bersama ini menjadi momentum refleksi spiritual untuk memperdalam pemahaman keislaman serta memperkuat komitmen dalam menjalankan amanah akademik. Dalam tausiyah yang disampaikan, ditekankan pentingnya menjadikan Ramadhan sebagai sarana meningkatkan kualitas ibadah, memperbaiki akhlak, serta meneguhkan integritas dalam setiap aktivitas profesional di lingkungan kampus.

Kegiatan “Cahaya Ramadhan” tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga wujud komitmen Fakultas Syariah dalam membangun budaya akademik yang berlandaskan nilai-nilai syariah. Semangat Ramadhan diharapkan mampu menghadirkan energi positif, memperkuat etos kerja, serta menumbuhkan kesadaran spiritual dalam setiap langkah pengabdian.

Acara ditutup dengan doa bersama, memohon keberkahan dan kelancaran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai bagian dari civitas akademik. Dengan semangat Ramadhan, diharapkan cahaya kebaikan dan nilai-nilai Qur’ani senantiasa menyinari perjalanan akademik di Fakultas Syariah UINFAS Bengkulu.