-
0 Komentar
ANALISIS DAN DAMPAK POLITIK IDENTITAS DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH (Perspektif Siyasah Syar’iyyah)
Dibuat Oleh: Wery Gusmansyah
PENDAHULUAN
Pilkada adalah mekanisme demokrasi lokal yang memungkinkan rakyat memilih pemimpin daerahnya secara langsung. Namun, dalam praktiknya, sering muncul politik identitas yang menonjolkan faktor agama, etnis, dan asal daerah untuk kepentingan elektoral. Fenomena ini berpotensi mencederai nilai demokrasi dan mengancam ukhuwah bangsa. Padahal, dalam Islam, kepemimpinan adalah amanah yang harus dijalankan dengan keadilan dan tanggung jawab moral.
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil.”
(Q.S. An-Nisa’: [4]: 58)
PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM KONSTITUSI
Pemilihan kepala daerah merupakan amanat dari UUD 1945 Pasal 18 ayat (4) yang menyebutkan:
“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis.”
Pilkada adalah wujud nyata kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Namun, proses demokrasi ini rentan disusupi oleh isu primordial—suku, agama, dan ras—yang sering dimanfaatkan untuk kepentingan politik jangka pendek.
POLITIK IDENTITAS DAN REALITAS SOSIAL
Secara teoritis, politik identitas adalah strategi politik yang mengutamakan kesamaan identitas (agama, etnis, kelompok sosial) sebagai dasar perjuangan. Menurut Abdillah (2002), politik identitas merupakan bentuk politik yang berfokus pada “pembelaan atas dasar identitas kelompok tertentu”.
Sedangkan Cresida Heyes memandang politik identitas sebagai bentuk perjuangan kelompok terpinggirkan untuk mendapatkan pengakuan sosial dan keadilan politik.
Namun, dalam realitas di Indonesia, politik identitas kerap berubah menjadi alat dominasi dan manipulasi. Identitas dijadikan senjata untuk memobilisasi massa dan menyingkirkan lawan politik.
DAMPAK POLITIK IDENTITAS
Dampak Positif:
Meningkatkan kesadaran politik dan kebanggaan identitas tertentu.
Mendorong representasi politik yang lebih inklusif bagi kelompok minoritas.
Menguatkan nilai moral dan etika publik jika dikelola dengan baik.
Dampak Negatif:
Menimbulkan polarisasi sosial dan perpecahan umat.
Melemahkan kualitas demokrasi karena pemilih memilih berdasarkan sentimen, bukan kompetensi.
Meningkatkan ujaran kebencian dan intoleransi.
Merusak stabilitas sosial dan keadilan politik.
Menurunkan citra agama, ketika agama dijadikan alat politik kekuasaan.
ANALISIS DALAM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH
Dalam pandangan siyasah syar’iyyah, politik harus berorientasi pada kemaslahatan umat dan menjauhi konflik yang merusak persatuan. Prinsip-prinsip siyasah syar’iyyah menegaskan:
Keadilan (al-‘adl): Pemimpin dipilih karena integritas, bukan karena identitas.
Kemashlahatan (al-maslahah al-ammah): Politik harus membawa manfaat bagi seluruh rakyat, bukan hanya kelompok tertentu.
Persatuan umat (hifz al-ummah): Politik identitas yang memecah belah umat bertentangan dengan nilai ukhuwah.
Amar ma’ruf nahi munkar: Kekuasaan harus diarahkan pada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Ibnu al-Qayyim menekankan:
“Kekuasaan yang adil walau tanpa syariat tertentu lebih dekat kepada kemaslahatan daripada kekuasaan yang zalim atas nama agama.”
