-
0 Komentar
PERBANDINGAN HUKUM WARIS ISLAM DAN KHI Harmonisasi antara Syariat dan Sistem Hukum Nasional Dibuat Oleh: Prof. Dr. Iim Fahimah, Lc., MA.
Hukum waris Islam mengatur perpindahan harta dari pewaris kepada ahli waris berdasarkan ketentuan syariat.
Selain menentukan hak kepemilikan, hukum ini menjaga keseimbangan sosial dan keadilan ekonomi keluarga.
Sumber utamanya terdapat dalam Q.S. An-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176, serta hadis Nabi Ketentuan tersebut dirumuskan dalam ilmu faraid, yang menetapkan siapa ahli waris dan berapa bagiannya.
Di Indonesia, hukum kewarisan Islam diformalkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, yang menetapkan KHI sebagai rujukan utama peradilan agama. hukum Islam
KHI menjadi jembatan antara syariat dan hukum nasional – menegaskan bahwa bisa berjalan harmonis dengan sistem negara tanpa meninggalkan prinsip ilahinya.
LANDASAN TEORETIS
Dasar Hukum Kewarisan Islam
- Al-Qur’an: Surah An-Nisa’ ayat 11-12 dan 176.
- Hadis Nabi: “Berikanlah bagian faraid kepada yang berhak, kemudian sisanya untuk laki-laki yang terdekat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Ijma’ Ulama: Kesepakatan atas kewajiban menerapkan hukum faraid.
Tujuannya adalah menjaga keadilan distributif, melindungi hak keluarga, dan mencegah konflik warisan.
Dasar Hukum Kompilasi Hukum Islam (KHI) KHI adalah kodifikasi hukum Islam bagi umat Islam Indonesia yang meliputi:
1. Hukum Perkawinan
2. Hukum Kewarisan
3. Hukum Perwakafan
Dalam Buku II (Pasal 171-214), KHI menjelaskan definisi pewaris, ahli waris, bagian, dan prosedur pembagian waris secara sistematis tanpa mengubah esensi faraid, tetapi menyesuaikan terminologi dan mekanisme dengan hukum positif Indonesia.
ANALISIS KOMPARATIF
1. Sumber dan Karakter Hukum
aspek: Sumber, karakter, fungsi
Hukum islam: Wahyu (Al-Qur’an & Hadis). Normatif dan transendental, Aturan syariat universal
Kompilasi hukum islam (KHI): Fiqh dan hasil ijtihad ulama Indonesia, Adaptif, administratif, dan yuridis, instrumen operasional hukum nasional.
2. Struktur dan Porsi Waris
Dalam faraid:
“Anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan.” (Q.S. An-Nisa’: 11)
KHI mengadopsi pembagian ini, namun menambahkan unsur modern:
- Penghitungan harta bersama (gono-gini)
- Pelunasan pembagian utang pewaris sebelum
- Wasiat maksimal sepertiga harta
3. Ahli Waris dan Penghalang Waris Keduanya menetapkan ahli waris berdasarkan:
- Nasab
- Perkawinan
- Wala’
Namun, KHI memberikan tambahan penting:
- Anak angkat dan anak luar nikah tidak berhak waris, tetapi dapat memperoleh hibah atau wasiat wajibah – sebagai bentuk keadilan sosial.
4. Penyelesaian Sengketa
- Faraid klasik: Diselesaikan musyawarah atau hakim syar’i.
- KHI: Sengketa waris harus diputus oleh Peradilan Agama, menjamin kepastian hukum dan keseragaman putusan di seluruh Indonesia.
5. Dimensi Sosial dan Keadilan Gender
Perbedaan bagian waris antara laki-laki dan perempuan bukan diskriminasi, melainkan pembagian tanggung jawab ekonomi.
Namun, KHI memberi ruang keadilan melalui:
Wasiat, hibah, atau
Kesepakatan
keluarga mempertimbangkan kondisi
IMPLIKASI DAN RELEVANSI
- Pedoman Yudisial: Menjadi acuan hakim dalam peradilan agama.
- Integrasi Hukum: Menyatukan hukum Islam dengan hukum nasional.
- Adaptasi Sosial: Mengakomodasi adat dan kebutuhan masyarakat modern.
- Modernisasi Hukum Islam: Menampilkan hukum Islam yang responsif terhadap zaman tanpa kehilangan ruh syariah.
KESIMPULAN
Hukum waris Islam dan KHI tidak bertentangan, melainkan saling melengkapi.
- Faraid memberi dasar normatif dari wahyu.
- KHI memberi bentuk praktis yang sesuai dengan konteks hukum Indonesia.
- Keduanya menunjukkan bahwa hukum . Islam mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan nilai keadilannya.
- KHI menjadi bukti bahwa implementasi syariat dapat berjalan harmonis dalam sistem hukum nasional.
