Pesan dan Kesan Alumni: Dini Trissiani, S.H., Alumni Hukum Ekonomi Syariah yang Kini Berkarier di Mahkamah Agung RI

Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu kembali menghadirkan kisah inspiratif dari para alumninya. Salah satunya adalah Dini Trissiani, S.H., alumni Program Studi Hukum Ekonomi Syariah angkatan 2016 yang berhasil menyelesaikan studi pada tahun 2020. Saat ini, Dini mengemban amanah sebagai Analis Perkara Peradilan Mahkamah Agung RI pada Satuan Kerja Pengadilan Negeri Tubei.

Dini mengungkapkan rasa syukur atas perjalanan yang telah dilaluinya selama menempuh pendidikan di Jurusan Hukum Ekonomi Syariah. Menurutnya, masa perkuliahan memberikan pengalaman yang penuh warna, layaknya menaiki roller coaster, dengan berbagai tantangan, dinamika, serta pembelajaran yang berharga.

“Setelah menjadi alumni dan memasuki dunia kerja, muncul rasa syukur karena telah merasakan berbagai emosi selama berkuliah di Jurusan Hukum Ekonomi Syariah UINFAS Bengkulu. Semua pengalaman tersebut telah membentuk pondasi baja dari mental saya agar berani dan kuat dalam menghadapi tantangan yang lebih besar,” ungkap Dini.

Lebih lanjut, Dini berpesan kepada mahasiswa aktif untuk mampu menyeimbangkan antara prestasi akademik dan aktivitas sosial. Keterlibatan dalam organisasi, membangun komunikasi yang baik dengan senior maupun dosen, menjadi bekal penting dalam meraih kesuksesan di masa depan.

“Seimbangkan akademik dan sosial, aktiflah dalam organisasi, serta bangun komunikasi yang baik dengan senior dan Bapak Ibu dosen. Hal tersebut akan menjadi salah satu pijakan menuju kesuksesan,” pesannya.

Tak lupa, Dini juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, selalu berpikir positif, meningkatkan ibadah, serta menanamkan sikap kompetitif setelah lulus kuliah.

“Jangan mudah menyerah dan selalu berusaha. Kesuksesan diraih oleh mereka yang terus berjuang,” tutupnya.

Kisah Dini Trissiani menjadi bukti nyata bahwa alumni Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu mampu berkontribusi dan berprestasi di tingkat nasional. Semoga dapat menjadi inspirasi bagi seluruh mahasiswa untuk terus bersemangat dalam meraih cita-cita.

Pesan dan Kesan Alumni: Dini Trissiani, S.H., Alumni Hukum Ekonomi Syariah yang Kini Berkarier di Mahkamah Agung RI

Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu kembali menghadirkan kisah inspiratif dari para alumninya. Salah satunya adalah Dini Trissiani, S.H., alumni Program Studi Hukum Ekonomi Syariah angkatan 2016 yang berhasil menyelesaikan studi pada tahun 2020. Saat ini, Dini mengemban amanah sebagai Analis Perkara Peradilan Mahkamah Agung RI pada Satuan Kerja Pengadilan Negeri Tubei.

Dini mengungkapkan rasa syukur atas perjalanan yang telah dilaluinya selama menempuh pendidikan di Jurusan Hukum Ekonomi Syariah. Menurutnya, masa perkuliahan memberikan pengalaman yang penuh warna, layaknya menaiki roller coaster, dengan berbagai tantangan, dinamika, serta pembelajaran yang berharga.

“Setelah menjadi alumni dan memasuki dunia kerja, muncul rasa syukur karena telah merasakan berbagai emosi selama berkuliah di Jurusan Hukum Ekonomi Syariah UINFAS Bengkulu. Semua pengalaman tersebut telah membentuk pondasi baja dari mental saya agar berani dan kuat dalam menghadapi tantangan yang lebih besar,” ungkap Dini.

Lebih lanjut, Dini berpesan kepada mahasiswa aktif untuk mampu menyeimbangkan antara prestasi akademik dan aktivitas sosial. Keterlibatan dalam organisasi, membangun komunikasi yang baik dengan senior maupun dosen, menjadi bekal penting dalam meraih kesuksesan di masa depan.

“Seimbangkan akademik dan sosial, aktiflah dalam organisasi, serta bangun komunikasi yang baik dengan senior dan Bapak Ibu dosen. Hal tersebut akan menjadi salah satu pijakan menuju kesuksesan,” pesannya.

Tak lupa, Dini juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, selalu berpikir positif, meningkatkan ibadah, serta menanamkan sikap kompetitif setelah lulus kuliah.

“Jangan mudah menyerah dan selalu berusaha. Kesuksesan diraih oleh mereka yang terus berjuang,” tutupnya.

Kisah Dini Trissiani menjadi bukti nyata bahwa alumni Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu mampu berkontribusi dan berprestasi di tingkat nasional. Semoga dapat menjadi inspirasi bagi seluruh mahasiswa untuk terus bersemangat dalam meraih cita-cita.

PERBANDINGAN HUKUM WARIS ISLAM DAN KHI Harmonisasi antara Syariat dan Sistem Hukum Nasional Dibuat Oleh: Prof. Dr. Iim Fahimah, Lc., MA.

Hukum waris Islam mengatur perpindahan harta dari pewaris kepada ahli waris berdasarkan ketentuan syariat.

Selain menentukan hak kepemilikan, hukum ini menjaga keseimbangan sosial dan keadilan ekonomi keluarga.

Sumber utamanya terdapat dalam Q.S. An-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176, serta hadis Nabi Ketentuan tersebut dirumuskan dalam ilmu faraid, yang menetapkan siapa ahli waris dan berapa bagiannya.

Di Indonesia, hukum kewarisan Islam diformalkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, yang menetapkan KHI sebagai rujukan utama peradilan agama. hukum Islam

KHI menjadi jembatan antara syariat dan hukum nasional – menegaskan bahwa bisa berjalan harmonis dengan sistem negara tanpa meninggalkan prinsip ilahinya.

LANDASAN TEORETIS

Dasar Hukum Kewarisan Islam

  • Al-Qur’an: Surah An-Nisa’ ayat 11-12 dan 176.
  • Hadis Nabi: “Berikanlah bagian faraid kepada yang berhak, kemudian sisanya untuk laki-laki yang terdekat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  • Ijma’ Ulama: Kesepakatan atas kewajiban menerapkan hukum faraid.

Tujuannya adalah menjaga keadilan distributif, melindungi hak keluarga, dan mencegah konflik warisan.

Dasar Hukum Kompilasi Hukum Islam (KHI) KHI adalah kodifikasi hukum Islam bagi umat Islam Indonesia yang meliputi:

1. Hukum Perkawinan

2. Hukum Kewarisan

3. Hukum Perwakafan

Dalam Buku II (Pasal 171-214), KHI menjelaskan definisi pewaris, ahli waris, bagian, dan prosedur pembagian waris secara sistematis tanpa mengubah esensi faraid, tetapi menyesuaikan terminologi dan mekanisme dengan hukum positif Indonesia.

ANALISIS KOMPARATIF

1. Sumber dan Karakter Hukum

aspek: Sumber, karakter, fungsi

Hukum islam: Wahyu (Al-Qur’an & Hadis). Normatif dan transendental, Aturan syariat universal

Kompilasi hukum islam (KHI): Fiqh dan hasil ijtihad ulama Indonesia, Adaptif, administratif, dan yuridis, instrumen operasional hukum nasional.

2. Struktur dan Porsi Waris

Dalam faraid:

“Anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan.” (Q.S. An-Nisa’: 11)

KHI mengadopsi pembagian ini, namun menambahkan unsur modern:

  • Penghitungan harta bersama (gono-gini)
  • Pelunasan pembagian utang pewaris sebelum
  • Wasiat maksimal sepertiga harta

3. Ahli Waris dan Penghalang Waris Keduanya menetapkan ahli waris berdasarkan:

  • Nasab
  • Perkawinan
  • Wala’

Namun, KHI memberikan tambahan penting:

  • Anak angkat dan anak luar nikah tidak berhak waris, tetapi dapat memperoleh hibah atau wasiat wajibah – sebagai bentuk keadilan sosial.

4. Penyelesaian Sengketa

  • Faraid klasik: Diselesaikan musyawarah atau hakim syar’i.
  • KHI: Sengketa waris harus diputus oleh Peradilan Agama, menjamin kepastian hukum dan keseragaman putusan di seluruh Indonesia.

5. Dimensi Sosial dan Keadilan Gender

Perbedaan bagian waris antara laki-laki dan perempuan bukan diskriminasi, melainkan pembagian tanggung jawab ekonomi.

Namun, KHI memberi ruang keadilan melalui:

Wasiat, hibah, atau

Kesepakatan

keluarga mempertimbangkan kondisi

IMPLIKASI DAN RELEVANSI

  • Pedoman Yudisial: Menjadi acuan hakim dalam peradilan agama.
  • Integrasi Hukum: Menyatukan hukum Islam dengan hukum nasional.
  • Adaptasi Sosial: Mengakomodasi adat dan kebutuhan masyarakat modern.
  • Modernisasi Hukum Islam: Menampilkan hukum Islam yang responsif terhadap zaman tanpa kehilangan ruh syariah.

KESIMPULAN

Hukum waris Islam dan KHI tidak bertentangan, melainkan saling melengkapi.

  • Faraid memberi dasar normatif dari wahyu.
  • KHI memberi bentuk praktis yang sesuai dengan konteks hukum Indonesia.
  • Keduanya menunjukkan bahwa hukum . Islam mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan nilai keadilannya.
  • KHI menjadi bukti bahwa implementasi syariat dapat berjalan harmonis dalam sistem hukum nasional.