Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Gelar Apel Bersama: Meneguhkan Komitmen Keilmuan dan Akhlakul Karimah

Bengkulu – Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu melaksanakan apel bersama yang diikuti oleh pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan (tendik) pada Senin, 4 Mei 2026. Kegiatan ini mengusung tema “Meneguhkan Komitmen Keilmuan dan Akhlakul Karimah” sebagai wujud penguatan nilai akademik dan moral di lingkungan fakultas.

Apel berlangsung dengan tertib dan khidmat, dengan Wakil Dekan I Fakultas Syariah, Dr. Zurifah Nurdin, M.Ag., bertindak sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, beliau menyampaikan pentingnya apel sebagai sarana mempererat silaturahmi antar civitas akademika, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Beliau juga menekankan bahwa penguatan keilmuan harus berjalan seiring dengan pembentukan akhlakul karimah. Nilai-nilai integritas, kedisiplinan, serta etika akademik menjadi fondasi utama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang unggul dan berkarakter.

Selain itu, dalam arahannya disampaikan pula pentingnya peningkatan kualitas pelaksanaan perkuliahan. Dosen dan tenaga kependidikan diharapkan terus menjaga profesionalisme, meningkatkan kualitas layanan akademik, serta memastikan proses pembelajaran berjalan efektif dan berkualitas.

Apel bersama ini juga menjadi momentum untuk menyampaikan informasi terkait agenda akademik dan kegiatan fakultas ke depan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antar seluruh elemen di Fakultas Syariah dalam mewujudkan visi dan misi institusi.

Melalui tema yang diusung, Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu berkomitmen untuk terus mencetak generasi yang tidak hanya unggul dalam keilmuan, tetapi juga memiliki akhlak mulia sebagai bekal dalam kehidupan bermasyarakat.

#FakultasSyariah #UINFatmawatiSukarnoBengkulu #ApelBersama #AkhlakulKarimah #Keilmuan #BudayaAkademik

Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Gelar “Pekan Sehat: One Move, One Clean Shore” di Pantai Panjang

Bengkulu – Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu sukses melaksanakan kegiatan “Pekan Sehat: One Move, One Clean Shore” pada Sabtu, 2 Mei 2026. Kegiatan ini berlangsung dengan penuh semangat dan antusiasme dari seluruh peserta yang turut ambil bagian.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kaprodi Hukum Tata Negara, Hidayat Darussalam, M.E.Sy., yang bersama para peserta berpartisipasi aktif dalam rangkaian acara. “Pekan Sehat” menjadi wadah untuk mendorong gaya hidup sehat sekaligus menumbuhkan kepedulian terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Adapun rangkaian kegiatan yang dilaksanakan meliputi senam bersama serta aksi bersih-bersih di kawasan Pantai Panjang. Melalui kegiatan ini, peserta tidak hanya diajak untuk menjaga kebugaran fisik, tetapi juga berkontribusi langsung dalam menjaga kebersihan salah satu ikon wisata kebanggaan Kota Bengkulu.

Kegiatan ini memberikan pesan bahwa langkah kecil yang dilakukan secara bersama-sama dapat membawa dampak besar bagi lingkungan. Sinergi antara kesehatan dan kepedulian lingkungan menjadi nilai utama yang diusung dalam kegiatan ini.

Pihak panitia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dan berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan ini. Diharapkan, semangat kebersamaan dan kepedulian ini dapat terus terjaga serta menjadi budaya positif di lingkungan Fakultas Syariah.

Melalui gerakan sederhana ini, diharapkan tercipta kesadaran kolektif bahwa menjaga kesehatan dapat berjalan beriringan dengan menjaga kelestarian lingkungan.

Satu gerakan, satu perubahan. Bersama, wujudkan pantai yang bersih dan berkelanjutan.

#PekanSehat2026 #HMPSHTN #OneMoveOneCleanShore #PantaiPanjangBengkulu #UINFatmawatiSukarnoBengkulu

Mahasiswa Fakultas Syariah Raih Prestasi Gemilang di Ajang Putra Wisata Kota Bengkulu 2026

Alhamdulillah, kabar membanggakan kembali datang dari Fakultas Syariah. Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh salah satu mahasiswa terbaik yang berhasil mengharumkan nama fakultas di tingkat daerah.

Selamat kepada Akbar Kurniawan, mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, atas pencapaiannya sebagai Putra Wisata Kota Bengkulu 2026 Kategori Inteligensia. Prestasi ini menjadi bukti nyata bahwa mahasiswa Fakultas Syariah tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga mampu bersaing dalam ajang prestisius yang menuntut kecerdasan, wawasan, serta kepribadian yang inspiratif.

Akbar Kurniawan merupakan sosok yang menunjukkan dedikasi tinggi serta komitmen dalam mengembangkan potensi diri. Keberhasilannya mencerminkan nilai-nilai keilmuan dan integritas yang menjadi ciri khas mahasiswa Fakultas Syariah.

Pencapaian ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh mahasiswa untuk terus berinovasi, berkarya, dan berprestasi di berbagai bidang. Fakultas Syariah akan senantiasa mendukung pengembangan potensi mahasiswa sebagai bagian dari upaya mencetak generasi unggul yang mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Semoga prestasi ini menjadi langkah awal menuju capaian-capaian gemilang berikutnya serta semakin mengharumkan nama kampus di tingkat yang lebih luas.

#FakultasSyariah #UINFASBengkulu #MahasiswaBerprestasi #BanggaSyariah #PuteraWisata #PrestasiMahasiswa

Pesan dan Kesan Alumni: Dini Trissiani, S.H., Alumni Hukum Ekonomi Syariah yang Kini Berkarier di Mahkamah Agung RI

Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu kembali menghadirkan kisah inspiratif dari para alumninya. Salah satunya adalah Dini Trissiani, S.H., alumni Program Studi Hukum Ekonomi Syariah angkatan 2016 yang berhasil menyelesaikan studi pada tahun 2020. Saat ini, Dini mengemban amanah sebagai Analis Perkara Peradilan Mahkamah Agung RI pada Satuan Kerja Pengadilan Negeri Tubei.

Dini mengungkapkan rasa syukur atas perjalanan yang telah dilaluinya selama menempuh pendidikan di Jurusan Hukum Ekonomi Syariah. Menurutnya, masa perkuliahan memberikan pengalaman yang penuh warna, layaknya menaiki roller coaster, dengan berbagai tantangan, dinamika, serta pembelajaran yang berharga.

“Setelah menjadi alumni dan memasuki dunia kerja, muncul rasa syukur karena telah merasakan berbagai emosi selama berkuliah di Jurusan Hukum Ekonomi Syariah UINFAS Bengkulu. Semua pengalaman tersebut telah membentuk pondasi baja dari mental saya agar berani dan kuat dalam menghadapi tantangan yang lebih besar,” ungkap Dini.

Lebih lanjut, Dini berpesan kepada mahasiswa aktif untuk mampu menyeimbangkan antara prestasi akademik dan aktivitas sosial. Keterlibatan dalam organisasi, membangun komunikasi yang baik dengan senior maupun dosen, menjadi bekal penting dalam meraih kesuksesan di masa depan.

“Seimbangkan akademik dan sosial, aktiflah dalam organisasi, serta bangun komunikasi yang baik dengan senior dan Bapak Ibu dosen. Hal tersebut akan menjadi salah satu pijakan menuju kesuksesan,” pesannya.

Tak lupa, Dini juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, selalu berpikir positif, meningkatkan ibadah, serta menanamkan sikap kompetitif setelah lulus kuliah.

“Jangan mudah menyerah dan selalu berusaha. Kesuksesan diraih oleh mereka yang terus berjuang,” tutupnya.

Kisah Dini Trissiani menjadi bukti nyata bahwa alumni Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu mampu berkontribusi dan berprestasi di tingkat nasional. Semoga dapat menjadi inspirasi bagi seluruh mahasiswa untuk terus bersemangat dalam meraih cita-cita.

Pesan dan Kesan Alumni: Dini Trissiani, S.H., Alumni Hukum Ekonomi Syariah yang Kini Berkarier di Mahkamah Agung RI

Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu kembali menghadirkan kisah inspiratif dari para alumninya. Salah satunya adalah Dini Trissiani, S.H., alumni Program Studi Hukum Ekonomi Syariah angkatan 2016 yang berhasil menyelesaikan studi pada tahun 2020. Saat ini, Dini mengemban amanah sebagai Analis Perkara Peradilan Mahkamah Agung RI pada Satuan Kerja Pengadilan Negeri Tubei.

Dini mengungkapkan rasa syukur atas perjalanan yang telah dilaluinya selama menempuh pendidikan di Jurusan Hukum Ekonomi Syariah. Menurutnya, masa perkuliahan memberikan pengalaman yang penuh warna, layaknya menaiki roller coaster, dengan berbagai tantangan, dinamika, serta pembelajaran yang berharga.

“Setelah menjadi alumni dan memasuki dunia kerja, muncul rasa syukur karena telah merasakan berbagai emosi selama berkuliah di Jurusan Hukum Ekonomi Syariah UINFAS Bengkulu. Semua pengalaman tersebut telah membentuk pondasi baja dari mental saya agar berani dan kuat dalam menghadapi tantangan yang lebih besar,” ungkap Dini.

Lebih lanjut, Dini berpesan kepada mahasiswa aktif untuk mampu menyeimbangkan antara prestasi akademik dan aktivitas sosial. Keterlibatan dalam organisasi, membangun komunikasi yang baik dengan senior maupun dosen, menjadi bekal penting dalam meraih kesuksesan di masa depan.

“Seimbangkan akademik dan sosial, aktiflah dalam organisasi, serta bangun komunikasi yang baik dengan senior dan Bapak Ibu dosen. Hal tersebut akan menjadi salah satu pijakan menuju kesuksesan,” pesannya.

Tak lupa, Dini juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, selalu berpikir positif, meningkatkan ibadah, serta menanamkan sikap kompetitif setelah lulus kuliah.

“Jangan mudah menyerah dan selalu berusaha. Kesuksesan diraih oleh mereka yang terus berjuang,” tutupnya.

Kisah Dini Trissiani menjadi bukti nyata bahwa alumni Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu mampu berkontribusi dan berprestasi di tingkat nasional. Semoga dapat menjadi inspirasi bagi seluruh mahasiswa untuk terus bersemangat dalam meraih cita-cita.

PERBANDINGAN HUKUM WARIS ISLAM DAN KHI Harmonisasi antara Syariat dan Sistem Hukum Nasional Dibuat Oleh: Prof. Dr. Iim Fahimah, Lc., MA.

Hukum waris Islam mengatur perpindahan harta dari pewaris kepada ahli waris berdasarkan ketentuan syariat.

Selain menentukan hak kepemilikan, hukum ini menjaga keseimbangan sosial dan keadilan ekonomi keluarga.

Sumber utamanya terdapat dalam Q.S. An-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176, serta hadis Nabi Ketentuan tersebut dirumuskan dalam ilmu faraid, yang menetapkan siapa ahli waris dan berapa bagiannya.

Di Indonesia, hukum kewarisan Islam diformalkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, yang menetapkan KHI sebagai rujukan utama peradilan agama. hukum Islam

KHI menjadi jembatan antara syariat dan hukum nasional – menegaskan bahwa bisa berjalan harmonis dengan sistem negara tanpa meninggalkan prinsip ilahinya.

LANDASAN TEORETIS

Dasar Hukum Kewarisan Islam

  • Al-Qur’an: Surah An-Nisa’ ayat 11-12 dan 176.
  • Hadis Nabi: “Berikanlah bagian faraid kepada yang berhak, kemudian sisanya untuk laki-laki yang terdekat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  • Ijma’ Ulama: Kesepakatan atas kewajiban menerapkan hukum faraid.

Tujuannya adalah menjaga keadilan distributif, melindungi hak keluarga, dan mencegah konflik warisan.

Dasar Hukum Kompilasi Hukum Islam (KHI) KHI adalah kodifikasi hukum Islam bagi umat Islam Indonesia yang meliputi:

1. Hukum Perkawinan

2. Hukum Kewarisan

3. Hukum Perwakafan

Dalam Buku II (Pasal 171-214), KHI menjelaskan definisi pewaris, ahli waris, bagian, dan prosedur pembagian waris secara sistematis tanpa mengubah esensi faraid, tetapi menyesuaikan terminologi dan mekanisme dengan hukum positif Indonesia.

ANALISIS KOMPARATIF

1. Sumber dan Karakter Hukum

aspek: Sumber, karakter, fungsi

Hukum islam: Wahyu (Al-Qur’an & Hadis). Normatif dan transendental, Aturan syariat universal

Kompilasi hukum islam (KHI): Fiqh dan hasil ijtihad ulama Indonesia, Adaptif, administratif, dan yuridis, instrumen operasional hukum nasional.

2. Struktur dan Porsi Waris

Dalam faraid:

“Anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan.” (Q.S. An-Nisa’: 11)

KHI mengadopsi pembagian ini, namun menambahkan unsur modern:

  • Penghitungan harta bersama (gono-gini)
  • Pelunasan pembagian utang pewaris sebelum
  • Wasiat maksimal sepertiga harta

3. Ahli Waris dan Penghalang Waris Keduanya menetapkan ahli waris berdasarkan:

  • Nasab
  • Perkawinan
  • Wala’

Namun, KHI memberikan tambahan penting:

  • Anak angkat dan anak luar nikah tidak berhak waris, tetapi dapat memperoleh hibah atau wasiat wajibah – sebagai bentuk keadilan sosial.

4. Penyelesaian Sengketa

  • Faraid klasik: Diselesaikan musyawarah atau hakim syar’i.
  • KHI: Sengketa waris harus diputus oleh Peradilan Agama, menjamin kepastian hukum dan keseragaman putusan di seluruh Indonesia.

5. Dimensi Sosial dan Keadilan Gender

Perbedaan bagian waris antara laki-laki dan perempuan bukan diskriminasi, melainkan pembagian tanggung jawab ekonomi.

Namun, KHI memberi ruang keadilan melalui:

Wasiat, hibah, atau

Kesepakatan

keluarga mempertimbangkan kondisi

IMPLIKASI DAN RELEVANSI

  • Pedoman Yudisial: Menjadi acuan hakim dalam peradilan agama.
  • Integrasi Hukum: Menyatukan hukum Islam dengan hukum nasional.
  • Adaptasi Sosial: Mengakomodasi adat dan kebutuhan masyarakat modern.
  • Modernisasi Hukum Islam: Menampilkan hukum Islam yang responsif terhadap zaman tanpa kehilangan ruh syariah.

KESIMPULAN

Hukum waris Islam dan KHI tidak bertentangan, melainkan saling melengkapi.

  • Faraid memberi dasar normatif dari wahyu.
  • KHI memberi bentuk praktis yang sesuai dengan konteks hukum Indonesia.
  • Keduanya menunjukkan bahwa hukum . Islam mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan nilai keadilannya.
  • KHI menjadi bukti bahwa implementasi syariat dapat berjalan harmonis dalam sistem hukum nasional.