Dekan Fakultas Syari’ah UIN FAS: Integrasi KUA untuk Semua Agama, Ide Transformatif
Bengkulu, 1 Maret 2023
Belum lama ini, ide Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan perkawinan semua Agama menarik untuk dibahas.
Sebelumnya, KUA sebagai tempat pencatatan perkawinan bagi agama Islam, sedangkan yang beragama non Islam, mencatatkan perkawinannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Ide pengintegrasian pencatatan perkawinan semua agama di KUA merupakan terobosan baru bagi administrasi kependudukan di Indonesia.
Seperti diketahui, selama ini pencatatan perkawinan dilakukan pada 2 instansi berbeda, yaitu KUA yang berada dibawah Kementerian Agama (Kemenag) dan Dukcapil yang berada dibawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini tentu menimbulkan tidak terintegrasinya data perkawinan di Indonesia.
Merespon ide tersebut, Suwarjin, Dekan Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu mendukung ide pengintegrasian pencatatan perkawinan semua agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Akan tetapi, ia berpandangan ide tesebut masih memerlukan langkah-langkah dan upaya serius, agar dapat berjalan sesuai yang kita harapkan. Setidaknya, ada dua langkah yang perlu dilakukan baik terkait dengan regulasi maupun persoalan teknis.
Dua Langkah Pengintegrasian
Pertama, upaya regulasi perlu kita pikirkan agar integrasi pencatatan perkawinan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di kemudian hari.
Kedua, upaya teknis terkait banyak hal, seperti penyediaan SDM yang memadai, sarana-prasarana, dan aspek psikologis penganut agama selain Islam.
Disamping itu, perlu adanya upaya-upaya koordinatif antar kementerian dan lembaga terkait seperti Kemenang, Kemendagri, dan Mahkamah Agung.
Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Fas Bengkulu ini mengingatkan pengintegrasian pencatatan perkawinan akan berdampak pula pada penanganan perceraian. Sehingga, perlu integrasi instansi yang menangani Perceraian.
Ide ini masih memerlukan diskusi intensif dan komprehensif agar dapat berjalan dengan baik dan membawa kemaslahatan untuk semua.
“Jika integrasi pencatatan perkawinan dan Perceraian tercapai dengan mendapat dukungan legalitas dan prosedur yang jelas. Tentunya akan berdampak positif terhadap integrasi data perkawinan dan perceraian bagi seluruh penduduk Indonesia,” pungkasnya.