-
0 Komentar
Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Gelar Seminar Nasional Hukum Keluarga Islam di Era Digital
Bengkulu, 24 Agustus 2026 – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu menyelenggarakan Seminar Nasional Hukum Keluarga Islam di Era Digital pada Senin, 24 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Fakultas Syariah dalam mengembangkan wawasan akademik serta merespons berbagai dinamika hukum keluarga Islam di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Seminar nasional tersebut menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar sebagai narasumber yang memiliki kompetensi di bidang hukum Islam dan hukum keluarga. Kegiatan dipandu oleh Dr. Henderi Kusmidi, M.H.I. selaku moderator.
Adapun para pemateri yang hadir dalam seminar nasional tersebut, yaitu:
- Prof. Dr. H. M. Amin Suma, S.H., M.A., M.M.
- Prof. Dr. Toha Andiko, M.Ag.
- Dr. Abdul Qodir Zaelani, M.A.
- Dr. Iwan Ramadhan Sutorus, M.H.I.
Kehadiran para pemateri tersebut memberikan perspektif yang beragam mengenai perkembangan hukum keluarga Islam di tengah transformasi digital. Seminar menjadi ruang akademik untuk membahas berbagai tantangan, peluang, dan persoalan baru yang muncul akibat perkembangan teknologi serta perubahan pola kehidupan masyarakat.
Era digital telah memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kehidupan keluarga. Kemudahan akses informasi, komunikasi melalui media digital, perkembangan layanan berbasis teknologi, serta perubahan pola interaksi masyarakat turut menghadirkan persoalan-persoalan baru yang membutuhkan respons hukum yang tepat.
Dalam konteks tersebut, hukum keluarga Islam dituntut untuk mampu memberikan jawaban terhadap berbagai persoalan kontemporer dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariah. Kajian akademik menjadi penting untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi dapat dimanfaatkan secara positif sekaligus tetap memperhatikan nilai-nilai agama, ketahanan keluarga, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui seminar nasional ini, peserta mendapatkan kesempatan untuk memperluas wawasan mengenai isu-isu aktual hukum keluarga Islam serta mendiskusikan bagaimana hukum Islam dapat merespons perubahan sosial dan teknologi secara konstruktif.
Kegiatan berlangsung dalam suasana akademik yang interaktif. Peserta tidak hanya memperoleh pemaparan materi dari para narasumber, tetapi juga berkesempatan melakukan dialog dan diskusi mengenai berbagai persoalan hukum keluarga yang berkembang di era digital.
Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu terus berupaya menghadirkan forum-forum ilmiah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan keilmuan. Seminar nasional ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat pemahaman mahasiswa, dosen, praktisi, serta masyarakat mengenai hukum keluarga Islam sekaligus mendorong lahirnya pemikiran-pemikiran yang responsif terhadap perkembangan zaman.
Dengan terselenggaranya Seminar Nasional “Hukum Keluarga Islam di Era Digital”, Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kajian hukum Islam yang kontekstual, responsif, dan tetap berlandaskan nilai-nilai syariah dalam menghadapi tantangan kehidupan masyarakat modern.
Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu — Menguatkan Keilmuan, Mengembangkan Hukum Islam, dan Merespons Tantangan Era Digital.
Tagar: #FakultasSyariah #UINFatmawatiSukarnoBengkulu #UINFASBengkulu #SeminarNasional #HukumKeluargaIslam #HukumIslam #EraDigital #SeminarNasional2026 #Akademik #Syariah
