-
0 Komentar
Dosen HTN Sekaligus Kepala LKBH Fakultas Syariah Berikan Penyuluhan Hukum Waris kepada Masyarakat Desa Sido Sari
Seluma, 13 Agustus 2026 — Dosen Hukum Tata Negara (HTN) sekaligus Kepala Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Ifansyah Putra, M.Sos., memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Sido Sari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Desa Binaan Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu yang bertujuan memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap berbagai persoalan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Dalam penyuluhan tersebut, Ifansyah Putra, M.Sos. menyampaikan materi mengenai hukum waris dan pengelolaan harta benda keluarga, khususnya berkaitan dengan kepemilikan tanah, sertifikat, serta kelengkapan surat-menyurat yang berkaitan dengan aset keluarga.
Ifansyah menjelaskan bahwa persoalan harta warisan sering kali menjadi salah satu sumber perselisihan dalam keluarga apabila tidak diselesaikan dengan baik. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban masing-masing ahli waris serta memastikan status dan dokumen kepemilikan harta yang diwariskan memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, sertifikat tanah dan dokumen kepemilikan harta benda merupakan bukti penting yang harus dijaga dan diperiksa keabsahannya. Kelengkapan administrasi tersebut akan sangat membantu dalam proses pembagian, pengalihan, maupun penyelesaian sengketa apabila terjadi persoalan di kemudian hari.
“Persoalan waris sebaiknya diselesaikan secara jelas dan tertib sejak awal. Dokumen seperti sertifikat tanah dan surat-surat kepemilikan harus dipastikan keberadaannya agar tidak menimbulkan persoalan bagi ahli waris di kemudian hari,” jelas Ifansyah dalam penyuluhan.
Selain membahas dokumen kepemilikan, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya musyawarah dalam keluarga ketika menyelesaikan persoalan pembagian harta warisan. Setiap ahli waris perlu mengetahui kedudukannya serta memahami ketentuan hukum yang berlaku agar proses pembagian harta dapat dilakukan secara adil dan tidak menimbulkan konflik antaranggota keluarga.
Ifansyah juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penguasaan atau pengalihan harta warisan secara sepihak tanpa memperhatikan hak ahli waris lainnya. Apabila terdapat persoalan atau sengketa mengenai harta warisan, masyarakat dapat menempuh jalur penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum dan memperoleh pendampingan atau konsultasi dari pihak yang memiliki kompetensi.
Sebagai Kepala LKBH Fakultas Syariah, Ifansyah menegaskan pentingnya meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat, terutama dalam persoalan yang menyangkut harta benda dan hak keluarga. Pemahaman hukum sejak dini diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kegiatan penyuluhan ini menjadi bagian dari komitmen Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Melalui program Desa Binaan, Fakultas Syariah berupaya memberikan edukasi hukum yang praktis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat Desa Sido Sari diharapkan semakin memahami pentingnya tertib administrasi kepemilikan harta, mengetahui hak-hak dalam persoalan waris, serta mampu menyelesaikan persoalan keluarga berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
Hadir Mengabdi, Memberi Edukasi, Membangun Kesadaran.
#FakultasSyariah #UINFASBengkulu #UINFatmawatiSukarnoBengkulu #DesaBinaan #PenyuluhanHukum #HukumWaris #HukumKeluarga #HakWaris #HartaWarisan #SertifikatTanah #TertibAdministrasi #KesadaranHukum #LiterasiHukum #PengabdianMasyarakat #DesaSidoSari #KabupatenSeluma
