-
0 Komentar
Peran Aktif Dr. Iim Fahimah, L.c., M.A. sebagai Dosen Pembimbing Lapangan KKN MBKM Fakultas Syariah
Bengkulu, 4 Mei 2025 – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu kembali melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi mahasiswa yang tergabung dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Kali ini, Dr. Iim Fahimah, L.c., M.A., Wakil Dekan II Fakultas Syariah, sebagai narasumber sekaligus DPL dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh mahasiswa program studi Hukum Keluarga Islam (HKI).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Ahad, 4 Mei 2025, di Masjid Al-Huda, Kelurahan Sumur Dewa. Tema yang diangkat dalam acara ini adalah “Dampak Perkawinan Usia Dini”, sebuah isu yang sangat relevan dengan perkembangan sosial dan hukum keluarga di Indonesia saat ini. Acara ini juga dipimpin oleh Siti Badria, mahasiswa semester 6 dari program studi Hukum Keluarga Islam, yang bertindak sebagai ketua panitia KKN MBKM.
Dalam pemaparan materi, Dr. Iim Fahimah menyampaikan berbagai aspek hukum terkait perkawinan usia dini, baik dari perspektif agama, sosial, maupun kesehatan. Ia menjelaskan bahwa meskipun perkawinan usia dini sering dianggap sebagai masalah pribadi, dampaknya sangat luas, tidak hanya bagi pasangan muda tersebut, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Salah satu poin penting yang disoroti adalah bagaimana dampak psikologis dan ekonomi terhadap pasangan yang menikah di usia muda, serta tantangan hukum yang mungkin dihadapi di masa depan.
Selain itu, Dr. Iim juga mengingatkan pentingnya pemahaman yang lebih mendalam mengenai regulasi pernikahan, terutama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur batas usia minimal untuk menikah, serta bagaimana hukum Islam memandang masalah ini.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar, terutama para orang tua dan tokoh agama, yang turut hadir dalam acara tersebut. Mereka berharap seminar ini bisa membuka wawasan mengenai pentingnya pernikahan yang sehat dan matang, baik secara emosional maupun hukum.
Siti Badria, sebagai ketua panitia, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Dr. Iim Fahimah yang telah memberikan pencerahan tentang topik yang sangat penting ini. “Kami berharap peserta KKN dan masyarakat sekitar dapat lebih memahami risiko perkawinan usia dini dan dapat memberikan solusi yang tepat dalam menghadapi permasalahan ini di masa depan,” ujarnya.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait dengan dampak hukum dan sosial dari pernikahan dini, serta langkah-langkah pencegahan yang bisa dilakukan oleh masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut sebagai salah satu bentuk pengabdian masyarakat dari Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
(Redaksi Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu)
