Sejarah Singkat Fakultas Syariah IAIN Bengkulu
Keberadaan Fakultas Syari’ah IAIN Bengkulu diawali oleh keinginan rakyat keresidenan Bengkulu untuk memperjuangkan Bengkulu menjadi Provinsi tersendiri. Umat Islam di daerah ini mengimpikan hadirnya Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu yang berdiri sendiri. Untuk mewujudkan keinginan ini, pada tahun 1963 didirikan Fakultas Syariah di Wilayah Curup Rejang Lebong di bawah naungan Yayasan Taqwa (YASWA) IAIN Sumatera Selatan.
Setahun kemudian (1964), Fakultas Syari’ah YASWA di Curup diganti menjadi Fakultas Ushuluddin seiring dengan lahirnya IAIN Raden Fatah Palembang pada bulan November 1964. Fakultas ini kemudian diresmikan sebagai Fakultas Ushuluddin IAIN Raden Fatah Cabang Curup.
Selanjutnya, YASWA IAIN Sumatera Selatan Perwakilan Bengkulu mengganti Fakultas Ushuluddin yang ada di Kotapraja Bengkulu menjadi Fakultas Syari’ah YASWA IAIN Sumetera Selatan di Bengkulu. Dengan bimbingan Bapak H.M. Ali Amin, SH penguasa daerah provinsi Bengkulu pada waktu itu, Fakultas Syari’ah di Bengkulu tersebut diperjuangkan agar dapat dinegerikan. Perjuangan ini tidak sia-sia, pada bulan Juni 1971 Fakultas Syariah YASWA IAIN Sumatera Selatan di Bengkulu diresmikan menjadi Fakultas Syariah IAIN Raden Fatah Cabang Bengkulu.
Selanjutnya, Soeprapto pada awal jabatannya sebagai Gubernur Bengkulu, membangkitkan kembali perjuangan rakyat Bengkulu untuk memiliki IAIN Bengkulu yang berdiri sendiri di Daerah Bengkulu. Keinginan rakyat Bengkulu ini disampaikan oleh Soeprapto kepada H. Alamsyah Ratu Perwira Negara Perwira Negara, Menteri Agama R.I dalam pidato sambutan beliau pada upacara Dies Natalis ke XV IAIN Raden Fatah Palembang di Kotamadya Bengkulu pada bulan November 1979.
Pada waktu itu, Provinsi Bengkulu baru memiiki dua Fakultas dalam lingkungan IAIN Raden Fatah Cabang Bengkulu yaitu Fakultas Usuluddin di Curup dan Fakultas Syariah di Bengkulu. Untuk menjadi IAIN BENGKULU sendiri harus dipersiapkan sebuah fakultas lagi yang berbeda, dalam hal ini tepatnya adalah Fakultas Tarbiyah di Manna dipindahkan ke kotamadya Bengkulu untuk dibenahi dan dipersiapkan menjadi Fakultas Cabang. Fakultas tersebut dipindahkan ke Kotamadya Bengkulu dengan nama Fakultas Tarbiyah Semarak Bengkulu.
Seiring waktu, upaya memperjuangkan berdirinya IAIN Bengkulu tersendiri di Provinsi Bengkulu terhenti. Fakultas Tarbiyah Semarak Bengkulu tidak dapat dinegerikan sehingga akhirnya secara bertahap ditutup. Dengan ditutupnya fakultas ini rakyat Bengkulu merasa kehilangan sesuatu yang dirasakan penting kehadirannya di daerah ini, apalagi Fakultas Tarbiyah adalah Lembaga Pendidikan Tinggi Agama yang akan melahirkan guru-guru umum madrasah-madrasah dan guru-guru agama untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Atas. Sebab itu masyarakat mengharapakn agar diupayakan kembali hadirnya Fakultas Tarbiyah,serta memperjuangkan agar menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Raden Fatah di Bengkulu.
Keinginan masyarkat disampaikan kepada Rektor IAIN Raden Fatah Palembang dan sekaligus mengharapkan bantuan beliau untuk menyampaikan hal tersebut dalam sidang Senat IAIN Raden Fatah Palembang, dan menugaskan Rektor IAIN Raden Fatah agar mempersiapkan antara lain menghubungi Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Bengkulu dan mengadakan studi kelayakan untuk itu.
Berdasarkan keputusan Senat IAIN Raden Fatah dan Rekomendasi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Bengkulu, maka Rektor IAIN Raden Fatah Palembang menerbitkan Surat Keputusan Rektor IAIN Raden Fatah Palembang Nomor : XV tahun 1984 tanggal 1 juli 1984 tentang Operasional Lokal Jauh Bengkulu sekaligus melantik Drs. Badrul Munir Hamidy sebagai Kuasa Dekan Fakultas tersebut.
Dengan didukung oleh berbagai pihak baik Pemerintah Tingkat I Provinsi Bengkulu maupun para ulama dan cendikiawan serta umat Islam Bengkulu, Fakultas Tarbiyah IAIN Raden Fatah Lokal Jauh Bengkulu dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat Bengkulu. Selanjutnya setelah melalui perjuangan yang gigih dari Civitas Akademika IAIN Raden Fatah di Bengkulu, dan didukung Pemerintah Daerah Tingkat I Bengkulu, Kakanwil Departemen Agama Provinsi Bengkulu, dan berbagai lapisan masyarkat, maka Fakultas Tarbiyah IAIN Raden Fatah Palembang Lokal Jauh Bengkulu dapat dinegerikan dan menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Raden Fatah pada tanggal 9 Juli 1994 yang diresmikan oleh Dirjen Binbaga Islam Departemen Agama RI.
Dengan telah lengkapnya tiga fakultas yang berbeda tersebut di Provinsi Bengkulu yakni Fakultas Ushuluddin di Curup, Fakultas Syariah dan Fakultas Tarbiyah di Bengkulu, berarti persyaratan untuk menjadi IAIN Bengkulu tersendiri telah terpenuhi. Oleh karena itu. Gubernur saat itu, Drs H. Adjis Ahmad meminta kepada Panitia Persiapan IAIN Bengkulu yang telah dibentuk oleh Gubernur sebelumnya, Drs. H. A. Razie Jachja, untuk meningkatkan kerjanya dalam memperjuangkan hadirnya IAIN Bengkulu tersendiri di Provinsi Bengkulu.
Dengan kerja keras Panitia, maka pada September 1995 Tim Studi Kelayakan Persiapan IAIN Bengkulu telah dapat merampungkan tugasnya, menyiapkan proposal pendirian IAIN Bengkulu. Selanjutnya, Bapak Gubernur menyampaikan Surat Permohonan Pendirian IAIN Bengkulu kepada Menteri Agama R.I dengan tembusan kepada pihak-pihak yang berkompeten dengan surat beliau tertanggal 4 September 1996 Nomor : 425.4837/B , dilengkapi dengan Proposal Pendirian IAIN Bengkulu.
Namun, mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, kiranya pada saat yang bersamaan Pemerintah Republik Indonesia telah memutuskan akan menerbitkan Perguruan Tinggi dalam lingkungan Departemen Agama R.I. di mana fakultas-fakultas cabang (di luar kampus induknya) ditetapkan sebagai Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) yan berjumlah 33 buah di seluruh Indonesia. Berdasarkan keputusan Presiden R.I Nomor : 11 tahun 1997 dan Keputusan Meteri Agama R.I Nomor : E/125/1997 diresmikan pendirian 33 STAIN di seluruh Indonesia (termasuk Bengkulu) pada tanggal 30 Juni 1997 oleh Menteri Agama R.I, Dr. H. Tarmizi Taher.
STAIN Bengkulu yang diresmikan merupakan penggabungan dari Fakultas Syari’ah dan Fakultas Tarbiyah IAIN Raden Fatah di Bengkulu. Pada saat diresmikan, STAIN Bengkulu terdiri dari 3 (tiga ) jurusan dan 6 (enam) prodi, yakni (1) jurusan Syari’ah dengan Program Studi Ahwal Syakhshiyah dan Mu’amalah; (2) Jurusan Tarbiyah dengan Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Pendidikan Bahasa Arab (PBA); (3) Jurusan dakwah dengan program Studi Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) dan Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI). Unit-unit pendukung yang ada saat itu adalah : (1) Unit Perpustakaan; (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarkat (P3M); (3) Pusat Pengkajian Islam dan Kebudayaan (PPIK); (4) Lembaga Kajian Hukum Islam (LKHI) dan; (5) Unit Pelayanan Bahasa (UPB).
Dalam perjalanannya selama lebih dari 15 tahun STAIN Bengkulu dipimpin oleh Drs. Badrul Munir Hamidy (dari tanggal 30 Juni 1997 sampai dengan 7 Maret 2002) sebagai ketua pertama. Ketua periode kedua dan ketiga dijabat oleh Dr. Rohimin, M. Ag dan Keempat dijabat oleh Dr. H. Sirajuddin M.M. Ag. MH.
Selama menjadi STAIN, Jurusan dan prodi-prodi terus mengalami perkembangan. Sampai Desember 2012 STAIN Bengkulu memiliki empat jurusan (Syari’ah, Tarbiyah, Ushuluddin, dan Dakwah) dan Program Pascasarjana. Pada Jurusan Syariah (Ahwal Syakhshiyah (AHS), Muamalah (MUA), Ekonomi Islam (EKIS) dan Perbankan Syariah (PBS). Prodi di Jursan Tarbiyah (Pendidikan Agama Islam (PAI), Pendidikan Bahasa Arab (PBA), dan Pendidikan Bahasa Inggris (PBI). Prodi Jurusan Ushuluddin (Filsafat dan Pemikiran Politik Islam (FPPI) dan Tafsir Hadis (TH). Prodi pada Program Pascasarjana yaitu; Hukum Islam (Ahwal Syakhshiyah), Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Filsafat Agama.
Dalam perjalanannya, kenyataan bahwa usaha untuk memiliki IAIN Bengkulu sendiri tidak pernah berhenti. Pergantian kepemimpinan di Provinsi Bengkulu dan STAIN Bengkulu tidaklah menjadi kendala. Pergantian generasi kepemimpinan justru meningkatkan perjuangan STAIN untuk menjadi IAIN Bengkulu. Pada masa kepemimpinan Dr. H. Sirajuddin, M.Ag, MH, usaha ini semakin ditingkatkan. Hasilnya sangat membahagiakan, berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 51 tanggal 25 April Tahun 2012 STAIN Bengkulu berubah status menjadi IAIN Bengkuu. Pada tanggal 13 Maret Tahun 2013 IAIN Bengkulu diresmikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia, bapak Surya Dharma Ali.
Berdasarkan peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 35 tanggal 23 November Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker), IAIN Bengkulu memiliki tiga fakultas. Jurusan Syariah menjadi Fakutas Syari’ah dan Ekonomi Islam (FSEI); Jurusan Tarbiyah menjadi Fakultas Tarbiyah dan Tadris (FTT); Jurusan Ushuluddindan dan Dakwah menjadi Fakultas Ushuluddn, Adab dan Dakwah (FUAD).
Setelah alih status dari STAIN Bengkulu menjadi IAIN Bengkulu, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) terdiri dari dua jurusan, yaitu jurusan Syariah dan jurusan Ekonomi Islam. Jurusan Syariah terdiri dari empat Program Studi yaitu, prodi Ahwal Syakhshiyah (AHS), Muamalah (MUA), Hukum Tata Negara/Siyasah dan Zakat dan Wakaf (ZAWA). Sementara jurusan Ekonomi Islam terdiri dari dua program studi, yaitu Ekonomi Syari’ah dan Perbankan Syariah.
Uraian di atas menggambarkan bahwa secara historis, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Bengkulu merupakan lanjutan dari Fakulas Syariah IAIN Raden Fatah Palembang di Bengkulu dan Jurusan Syari’ah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN ) Bengkulu.
Penggabungan antara Syari’ah dan Ekonomi Islam dalam satu fakultas, menjadi diskusi panjang baik di kalangan civitas akademika IAIN Bengkulu maupun masyarakat (user). Hal ini dikarenkan dari sisi akademika dan bidang keilmuan terasa kurang tepat (terkesan dipaksakan). Sebab itu, IAIN Bengkulu pada Februari 2013 mengajukan pemisahan Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam menjadi Fakultas Syari’ah & Hukum (FSH) dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI).
Perjuangan pemisahan ini membawa hasil yang memuaskan dengan keluarnya Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Bengkulu yang menetapkan IAIN Bengkulu memiliki 4 (empat) Fakultas; Fakultas Syariah (FSy), Fakultas Tarbiyah dan Tadris (FTT), Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI). Fakultas Syariah tetap memiliki 4 (empat) Program Studi yaitu, prodi Ahwal Al-Syakhshiyah (AHS), prodi Muamalah (MUA), prodi Hukum Tata Negara/Siyasah dan prodi Zakat dan Wakaf (ZAWA). Tetapi pada tanggal 9 Agustus 2016 Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengeluarkan Peraturan Menteri Agama RI nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan yang menetapkan gelar Akademik Progran Studi Manajemen Zakat dan Wakaf menjadi Sarjana Ekonomi. Dan berdasarkan Keputusan Senat IAIN Bengkulu tanggal 29 Agustus 2016, Prodi Zakat dan Wakaf berada di bawah naungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI). Saat ini Fakultas Syariah IAIN Bengkulu memiliki 3 (tiga) Program Studi yaitu prodi Hukum Keluarga Islam/Ahwal Al-Syakhshiyah, prodi Hukum Ekonomi Syari’ah/Muamalah dan Hukum Tata Negara Islam/Siyasah.