Penyuluhan Hukum di Kelurahan Kebun Kenanga, LKBH Fakultas Syari’ah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat

Bengkulu, 9 Juni 2026 – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap hukum, Kelurahan Kebun Kenanga, Kota Bengkulu, bekerja sama dengan LKBH  Fakultas Syari’ah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum pada Selasa (9/6/2026) bertempat di Kantor Kelurahan Kebun Kenanga.

Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antara pemerintah kelurahan, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam membangun budaya sadar hukum sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman, dan berkeadilan. Penyuluhan hukum juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara serta meningkatkan kemampuan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.

Acara tersebut dihadiri oleh Dekan Fakultas Syari’ah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Prof. Dr. Iim Fahimah, Lc., M.A., Wakil Dekan I Fakultas Syari’ah, Dr. Zurifah Nurdin, M.Ag., Dosen Pembimbing Lapangan KKN Kelompok 11 Kelurahan Kebun Kenanga, Dr. Zacky Antoni, M.H., Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Ifansyah Putra, M.Sos., Lurah Kebun Kenanga, Dodi Asri, S.I.Kom., perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, serta mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 11 yang turut berperan dalam pelaksanaan kegiatan.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syari’ah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui penyebarluasan pengetahuan hukum yang mudah dipahami dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami berbagai persoalan hukum yang sering muncul di lingkungan sekitar, mulai dari hukum keluarga, administrasi kependudukan, perlindungan perempuan dan anak, hingga mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Ifansyah Putra, M.Sos., menyampaikan bahwa akses terhadap informasi dan bantuan hukum merupakan hak setiap warga negara. Oleh karena itu, kegiatan penyuluhan hukum menjadi salah satu langkah nyata untuk mendekatkan layanan serta edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya di tingkat kelurahan.

Pelaksanaan kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada aspek pengabdian kepada masyarakat. Keterlibatan mahasiswa KKN Kelompok 11 diharapkan mampu menjadi jembatan antara dunia akademik dengan masyarakat dalam memberikan pemahaman hukum yang lebih luas dan aplikatif.

Melalui kegiatan ini, Kelurahan Kebun Kenanga bersama Fakultas Syari’ah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu berharap dapat membangun kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan serta memperkuat hubungan antara dunia akademik dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang sadar hukum, tertib, dan berkeadilan.

(Humas Fakultas Syari’ah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu) #FakultasSyariahUINFASBengkulu #UINFatmawatiSukarnoBengkulu #LKBHUINFASBengkulu #PenyuluhanHukum #SadarHukum #PengabdianKepadaMasyarakat #TriDharmaPerguruanTinggi #KKN2026 #KKNUINFASBengkulu #Kelompok11KKN #KelurahanKebunKenanga #KotaBengkulu #EdukasiHukum #BantuanHukumUntukMasyarakat #HukumUntukSemua #MasyarakatSadarHukum #SyariahUnggul #UINFASBengkuluMaju #FakultasSyariahMengabdi #BersamaMembangunMasyarakat